CHOWN, Merubah Kepemilikan File

2009 Maret 15
by Mas Aan

Karena Linux adalah sistem operasi yang didesain untuk pengunaan bersama (multiuser), setiap file pasti memiliki informasi siapa pemiliknya (owner) dan di grup mana file ini dibuat.

Kepemilikan file bisa dilihat dengan mengetikkan perintah LS -AL (menggunakan huruf kecil), contoh:



Dari contoh di atas terlihat bahwa:

Semua file dimiliki oleh pengguna dengan user id : aandono
Disana ada 2 grup pengguna yaitu root dan aandono (aandono disini adalah nama grup yang kebetulan sama dengan nama pengguna, tetapi secara konseptual keduanya berbeda. Yang satu adalah pengguna dan yang satunya lagi adalah nama grup. Ini adalah setting-an default dari Ubuntu).

File file1.txt dan file2.txt dimiliki oleh aandono dan groupnya adalah root
File mylan.py dimiliki oleh aandono dan groupnya adalah aandono

Pemilik ketiga file ini adalah user aandono. Karena itu, permission yang berlaku untuk aandono adalah permission – user (u).

Pada saat pengguna yang tergabung dalam grup root (selain user aandono/u) mengakses file1.txt, maka permission yang akan digunakan adalah permission – group (g).
Tetapi, jika pengguna yang tergabung dalam group aandono (selain user aandono/u) mengakses file1.txt, maka permission yang digunakan adalah permission – other (o)

Keterangan untuk file permission bisa dibaca disini File Permission – Bagian 1

Kepemilikan file bisa diubah oleh pemilik (u) file yang bersangkutan dan root / Super User. Perintah yang digunakan adalah:

chown pengguna_baru:group_baru nama_file

Atau

chown pengguna_baru:group_baru nama_folder

Untuk bertindak sebagai root dari level pengguna biasa, perintahnya:

sudo chown pengguna_baru:group_baru nama_file

Lalu masukkan kata sandi untuk root / super user.

Untuk merubah secara recursive (folder dan semua isi folder itu), tambahkan -R setelah CHOWN, menjadi:

chown -R pengguna_baru:group_baru nama_folder

Semoga bermanfaat :)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS